BAHAYANYA MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM
Ustadz Suranto, SH
Khutbah I
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أَمَّا بَعْدُ
Hadirin, Kaum Muslimin rahimakumullah
Pertama dan utama marilah kita haturkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat, taufik dan hidayah-Nya yang dengannya semoga semakin hari kita bisa semakin dekat dengan Allah SWT. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada uswatun hasanah kita Nabi Agung Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabatnya hingga umatnya yang senantiasa berusaha mengikuti sunnah-sunnahnya.
Selanjutnya, marilah kita tingkatkan kualitas iman dan takwa kita kepada Allah SWT di manapun dan kapanpun kita berada sesuai dengan kemampuan kita masing-masing, karena hanya dengan iman dan takwa itulah kita akan mendapatkan kemenangan, kemuliaan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia yang fana ini terlebih kehidupan di akhirat kelak yang kekal abadi.
Jama`ah shalat jum`at, yang sama-sama mengharap ridha Allah SWT
Ketika seorang manusia masuk Islam dan meyakini serta mengamalkan syariat Islam, maka ia disebut Muslim atau Mukmin, dan Allah Ta’ala dan RasulNya
memberikan kedudukan, kehormatan, dan derajat khusus yang tidak diberikan kepada selain orang Muslim atau orang Mukmin.
Maka dari itu, menyakiti fisiknya, menyakiti perasaannya, apalagi membunuhnya adalah merupakan dosa besar yang harus dihindari.
Allah SWT berfirman,
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58).
Rasulullah SAW juga bersabda,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.
“Mencela seorang Muslim itu adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. al-BukhaRi dan Muslim).
Beliau juga bersabda,
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
“Setiap orang Muslim terhadap orang Muslim lainnya adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).
Maka dari itu, setiap Muslim harus menjaga kehormatan saudaranya yang seiman dan seagama, tidak melakukan perbuatan apa pun yang dapat mencemarkan nama baiknya atau menyakiti jiwa dan raganya.
Hadirin Jama`ah Shalat Jum`at Sekalian
Kalau demikian adanya kedudukan dan kehormatan seorang Muslim, maka bagaimana kalau ia dikafirkan?
Mengkafirkan seorang Muslim artinya: Menanggalkan akar-akar keIslaman dan keimanan darinya, dan tidak menganggapnya sebagai seorang Mukmin. Hal ini tentu sudah merupakan perkara yang sangat berbahaya dan serius, sebab mengkafirkan berarti mengubah statusnya dari yang terhormat menjadi tidak terhormat, dari yang terlindungi jiwanya menjadi tidak terlindungi.
Karena sangat beratnya dosa mengkafirkan seorang Muslim itu, Rasulullah SAW bersabda,
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا؛ إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, ‘Hai orang kafir‘, maka (hukum) kafir itu telah kembali kepada salah seorang dari keduanya; jika benar seperti yang ia katakan, dan jika tidak, maka (ucapan itu) kembali kepada dirinya.” (Muttafaq ‘Alaih dari hadist Ibnu Umar).
Hadirin Jama`ah Shalat Jum`at Sekalian
Maksud hadits di atas adalah, bahwa siapa saja yang mengkafirkan seorang Muslim, maka cap kafir itu akan kembali kepada dirinya jika orang yang dikafirkannya itu tidak seperti yang dikatakannya. Namun, jika orang yang dikafirkan itu benar kafir dan terbukti, maka kekafiran itu layak baginya.
Hadits di atas menunjukkan betapa sangat seriusnya masalah mengkafirkan seorang Muslim. Maka seorang Muslim tidak boleh melakukan pengkafiran terhadap seorang Muslim, sebab yang berhak mengkafirkan itu hanyalah Allah dan RasulNya, yang dalam praktiknya hanya boleh dilakukan oleh para ulama yang mendalam ilmunya, sedangkan seorang Muslim biasa, hanya boleh mengkafirkan orang-orang yang secara tegas dinyatakan kafir oleh Allah dan oleh RasulNya, dan tidak boleh ragu untuk meyakini kekafiran mereka.
Orang-orang Nasrani, orang-orang Yahudi dan penganut ajaran dan agama selain Islam, sama sekali tidak boleh diragukan kekafiran mereka, karena Allah dan RasulNya telah menyatakan mereka kafir dan penghuni neraka. Dan siapa pun yang tidak meyakini kekafiran mereka, atau meragukan kekafiran mereka, maka berarti dia tidak percaya kepada Allah dan kepada RasulNya, dan karena sikapnya ini ia bisa menjadi kafir.
Hadirin Jama`ah Shalat Jum`at Sekalian
Harus juga kita ketahui bahwa seseorang dinyatakan atau divonis kafir atau murtad itu ada sebab-sebabnya, ada syarat-syaratnya dan penghalang-penghalangnya.
Sebab-sebabnya adalah semua hal yang dapat membatalkan dan merusak iman dan Islam, baik yang berupa keyakinan, perkataan ataupun perbuatan, keraguan atau sikap mengabaikan hukum syariat yang telah didukung oleh dalil yang jelas dan argumen yang pasti, yaitu al-Qur`an dan as-Sunnah. Sebab-sebab tersebut dijelaskan di dalam kitab-kitab Akidah dan juga kitab-kitab fikih.
Pengkafiran atau vonis kafir terhadap seseorang juga harus memenuhi persyaratan-persyaratannya, seperti penegakan hujjah, atau pemberian penjelasan yang komprehensif yang dapat menghapus semua kesalahpahaman orang tersebut dan segala syubhatnya. Juga, ia harus bebas dari penghalang atau yang biasa disebut mawani`, seperti ta’wil (penafsiran yang keliru), kejahilan, dan adanya tekanan atau pemaksaan dari pihak luar.
Hadirin Jama`ah Shalat Jum`at Sekalian
Oleh karena itu, tidak setiap orang yang melakukan suatu perbuatan “yang dapat membatalkan keIslamannya” dengan serta merta bisa divonis kafir, melainkan harus melalui persyaratan dan ketiadaan penghalangnya. Memang perbuatannya harus diyakini sebagai perbuatan “kufur” atau “kekafiran”, tetapi orangnya tidak dengan serta-merta disebut kafir. Ia bisa disebut kafir kalau persyaratan-persyaratan takfir telah terpenuhi, dan sudah tidak ada penghalang (mawani`)nya. Oleh karena itu, takfir atau vonis kafir hanya boleh dilakukan oleh para ulama ahli yang mendalam ilmunya.
Oleh karena itu, kita semua harus mengetahui segala yang dapat merusak keIslaman kita dan membatalkan iman kita, agar kita tidak terjerumus ke dalam kekafiran dan kemusyrikan, serta dapat menjelaskannya kepada orang lain. Semoga Allah SWT senantiasa menuntun kita ke jalan yang benar dan diridhoiNya sehingga kita selamat di dunia-akhirat. Aamiin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِيْنَ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: اِنَّ اللهَ وَ مَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فْي الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِيْ أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِنَا مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ



Leave a Reply